on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Also known as: PP 76/2020 · PP No. 76 Tahun 2020 · PP Nomor 76 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional dengan mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016 dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018. Jenis PNBP yang diatur meliputi berbagai layanan kepolisian seperti penerbitan surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, dan jasa pengamanan. Tarif PNBP dapat ditetapkan hingga Rp0,00 untuk kegiatan tertentu dengan persetujuan Menteri Keuangan. Semua PNBP wajib disetor ke Kas Negara.