For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: PP 76/2020 · PP No. 76 Tahun 2020 · PP Nomor 76 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:21 Januari 2021Publication Date:21 Desember 2020
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Januari 2021
Publication Date21 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5960)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional dengan mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016 dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018. Jenis PNBP yang diatur meliputi berbagai layanan kepolisian seperti penerbitan surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, dan jasa pengamanan. Tarif PNBP dapat ditetapkan hingga Rp0,00 untuk kegiatan tertentu dengan persetujuan Menteri Keuangan. Semua PNBP wajib disetor ke Kas Negara.

(-)

(-)