For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis Dan Taraf Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: PP 50/2010 · PP No. 50 Tahun 2010 · PP Nomor 50 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:23 Juni 2010Publication Date:25 Mei 2010
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis Dan Taraf Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Juni 2010
Publication Date25 Mei 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional dengan mengatur kembali jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan karena adanya penyesuaian jenis dan tarif PNBP yang baru.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan jenis PNBP yang meliputi penerbitan berbagai surat izin dan dokumen terkait kendaraan bermotor, senjata api, dan identifikasi kepolisian, serta denda pelanggaran lalu lintas. Tarif PNBP ditetapkan dalam satuan Rupiah dan harus disetor langsung ke Kas Negara. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004.

(-)

(-)