For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: PP 31/2004 · PP No. 31 Tahun 2004 · PP Nomor 31 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:5 Oktober 2004Publication Date:5 Oktober 2004
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Oktober 2004
Publication Date05 Oktober 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II A angka (2) Nomor 1, 2, 3, dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997. Kebijakan ini mengatur penerimaan dari berbagai layanan seperti pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan izin penggunaan senjata api. Tarif ditetapkan dalam satuan rupiah dan seluruh penerimaan wajib disetor ke Kas Negara. Peraturan ini juga mengatur bahwa biaya izin penggunaan senjata api tidak dikenakan bagi anggota TNI/Polri/Purnawirawan.

(-)

(-)