on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat
Also known as: Peraturan OJK 19/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali kegiatan bank umum sebagai wali amanat dalam penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk. Bank umum yang berperan sebagai wali amanat harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memenuhi persyaratan tertentu. Peraturan ini menekankan pentingnya independensi, objektivitas, dan profesionalisme wali amanat. Bank umum yang terdaftar sebagai wali amanat wajib menjalankan tugas dengan itikad baik dan melaporkan kegiatan mereka kepada OJK. Selain itu, bank umum dilarang memiliki hubungan afiliasi dengan emiten kecuali dalam kondisi tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang pembatalan surat tanda terdaftar dan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan.