For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Laporan Wali Amanat

Also known as: Peraturan OJK 29/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 29/POJK.04/2017

Status:
Inactive
Effective Date:22 Juni 2017Publication Date:21 Juni 2017
Standar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeLaporan Wali Amanat
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date22 Juni 2017
Publication Date21 Juni 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-77/PM/1996 tentang Laporan Wali Amanat, beserta Peraturan Nomor X.I.1 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2017 tentang Laporan Wali Amanat bertujuan untuk mengatur pelaporan oleh Wali Amanat dalam sektor pasar modal, yang sebelumnya diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Dengan beralihnya fungsi pengawasan ke Otoritas Jasa Keuangan, peraturan ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai laporan Wali Amanat. Wali Amanat diwajibkan untuk menyampaikan laporan tengah tahunan dan tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan, serta laporan peristiwa penting yang terkait dengan kegiatan perwaliamanatan. Laporan harus disampaikan dalam bentuk cetak dan elektronik, dengan batas waktu tertentu setelah periode laporan atau peristiwa penting terjadi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama.