For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Wali Amanat

Also known as: Peraturan OJK 28/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2017

Status:
Inactive
Effective Date:22 Juni 2017Publication Date:21 Juni 2017
Kearsipan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePemeliharaan Dokumen oleh Wali Amanat
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date22 Juni 2017
Publication Date21 Juni 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-78/PM/1996 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Wali Amanat, beserta Peraturan Nomor X.I.2 yang merupakan lampirannya.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk mengalihkan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai pemeliharaan dokumen oleh wali amanat.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban wali amanat untuk mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara dokumen terkait emiten yang menggunakan jasa mereka. Dokumen tersebut harus disimpan di tempat yang aman dan terpisah dari kegiatan bank lainnya dan harus tersedia untuk pemeriksaan OJK. Dokumen harus disimpan setidaknya selama lima tahun setelah kewajiban emiten terpenuhi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis. 3. OJK dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif kepada masyarakat.