on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Wali Amanat
Also known as: Peraturan OJK 28/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk mengalihkan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai pemeliharaan dokumen oleh wali amanat.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewajiban wali amanat untuk mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara dokumen terkait emiten yang menggunakan jasa mereka. Dokumen tersebut harus disimpan di tempat yang aman dan terpisah dari kegiatan bank lainnya dan harus tersedia untuk pemeriksaan OJK. Dokumen harus disimpan setidaknya selama lima tahun setelah kewajiban emiten terpenuhi.