For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 74 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 Tahun 1996 tentang Tim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura

Also known as: Keppres 74/1996 · Keppres No. 74 Tahun 1996 · Keppres Nomor 74 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:18 September 1996Publication Date:18 September 1996
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 September 1996
Publication Date18 September 1996
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1995 tentang Tim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1996.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan fungsi dan peranan Tim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura. Tim ini dibentuk untuk menyusun dan merumuskan kebijakan pengembangan guna mendorong pertumbuhan ekonomi dalam kerjasama Segitiga Pertumbuhan. Tim juga bertugas melakukan pembicaraan dan perundingan dengan Malaysia dan Singapura, serta memberikan saran kepada Presiden. Keanggotaan Tim terdiri dari berbagai menteri dan gubernur dari provinsi terkait. Wilayah kerja Tim tidak mencakup Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam. Ketua Tim dapat membentuk Tim Pelaksana dan Sekretariat untuk mendukung tugas administrasi. Pelaksanaan tugas di daerah menjadi tanggung jawab gubernur, yang juga harus melibatkan BAPPEDA, BKPMD, dan KADINDA. Biaya kegiatan Tim dibebankan pada anggaran terkait.

1. Seluruh kebijaksanaan serta hasil-hasil yang telah dicapai sebagai pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1996, tetap berlangsung dan dilanjutkan oleh Tim Koordinasi berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)