For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 27 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 1995 tentang Tim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura

Also known as: Keppres 27/1995 · Keppres No. 27 Tahun 1995 · Keppres Nomor 27 Tahun 1995

Status:
Inactive
Effective Date:4 Mei 1995Publication Date:4 Mei 1995
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Mei 1995
Publication Date04 Mei 1995
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk membentuk Tim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura. Tujuannya adalah untuk memperluas pelaksanaan kerjasama antara ketiga negara tersebut dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi regional.

Ketentuan Substansial
Tim Koordinasi ini terdiri dari berbagai menteri dan gubernur terkait, dengan Menteri Koordinator Bidang Industri dan Perdagangan sebagai ketua. Tim ini bertugas menyusun kebijakan pengembangan, melakukan perundingan dengan Malaysia dan Singapura, memberikan saran kepada Presiden, dan melaporkan perkembangan kerjasama. Wilayah kerja tim meliputi Provinsi Riau dan Sumatera Barat, tidak termasuk Pulau Batam. Ketua Tim dapat membentuk tim pelaksana dan sekretariat untuk mendukung tugas administrasi dan operasional.

(-)

(-)