For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 31 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1995 Tentang Tim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura

Also known as: Keppres 31/1996 · Keppres No. 31 Tahun 1996 · Keppres Nomor 31 Tahun 1996

Status:
Inactive
Effective Date:18 April 1996Publication Date:18 April 1996
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1995 Tentang Tim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 April 1996
Publication Date18 April 1996
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1995 tentang Tim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan susunan keanggotaan Tim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura, sehubungan dengan pengelompokan baru Kabinet Pembangunan VI dan perkembangan kebutuhan yang terjadi. Perubahan ini melibatkan penyesuaian dalam keanggotaan tim, termasuk penunjukan Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi sebagai Ketua merangkap Anggota, serta penambahan dan penggantian anggota lainnya dari berbagai kementerian dan gubernur daerah terkait. Selain itu, keputusan ini mengatur pembentukan Sekretariat Tim Koordinasi untuk menunjang kelancaran tugas administrasi, serta menetapkan bahwa biaya pelaksanaan kegiatan tim dibebankan kepada Anggaran Belanja Kantor Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi.

(-)

(-)