For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.04/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara

Also known as: PMK 39/PMK.04/2014 · PMK No. 39/PMK.04/2014

Status:
Inactive
Effective Date:21 Maret 2014Publication Date:19 Februari 2014
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date21 Maret 2014
Publication Date19 Februari 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai Dan Barang-Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang-barang lain yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan penyelesaian barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor dalam pengelolaan barang kena cukai dan barang-barang lain yang dirampas atau dikuasai negara. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban terkait pemusnahan, penetapan sebagai barang milik negara (BMN), dan pengelolaan lebih lanjut dari barang-barang tersebut.

1. Usulan peruntukan BMN yang telah disampaikan oleh Kantor Pabean kepada Direktur Jenderal sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, namun belum disampaikan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dikembalikan kepada Kantor Pabean untuk diajukan sesuai Peraturan Menteri ini. 2. Persetujuan peruntukan BMN yang telah diberikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap sah dan berlaku.

(-)