Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara penyelesaian Barang Kena Cukai (BKC) dan barang lain yang dirampas untuk negara, dikuasai negara, dan menjadi milik negara. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara, memberikan kepastian hukum, dan menyempurnakan penatausahaan dan penyelesaian BKC dan barang lain tersebut.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
- Barang yang Dirampas untuk Negara: BKC dan barang lain yang tersangkut tindak pidana cukai dapat dirampas untuk negara setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penyelesaiannya mengikuti peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan barang rampasan negara.
- Barang yang Dikuasai Negara: Terdiri dari BKC dan barang lain dari Pelanggar Tidak Dikenal, serta BKC yang belum diselesaikan kewajiban cukainya dan pemiliknya tidak diketahui. Barang ini disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain di bawah pengawasan DJBC. Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai menetapkan status barang yang dikuasai negara setelah penelitian.
- Barang yang Menjadi Milik Negara: Meliputi BKC dan barang lain dari Pelanggar Tidak Dikenal yang tidak diketahui pelanggarnya dalam 14 hari, BKC dari pemilik tidak dikenal yang tidak diselesaikan kewajibannya dalam 30 hari, BKC dan barang lain terkait keputusan penyelesaian tindak pidana cukai yang tidak dilakukan penyidikan, serta BKC dan barang lain terkait tindak pidana cukai yang telah dihentikan penyidikannya untuk kepentingan penerimaan negara. Barang ini disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain di bawah pengawasan DJBC. Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai menetapkan status barang yang menjadi milik negara.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penatausahaan barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara, termasuk pelaporan dan monitoring oleh DJBC.