on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara
Also known as: PMK 136/PMK.04/2010 · PMK No. 136/PMK.04/2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang dirampas untuk negara atau dikuasai negara, guna memastikan pengelolaan yang efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas pengelolaan kekayaan negara dan memastikan bahwa barang-barang tersebut ditangani dengan cara yang tepat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa barang kena cukai dan barang lain yang terkait dengan tindak pidana cukai, setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dinyatakan dirampas untuk negara dan berada di bawah pengawasan Menteri Keuangan. Kepala Kantor Bea dan Cukai bertanggung jawab untuk menerima, mengadministrasikan, dan menimbun barang-barang tersebut. Penyelesaian barang dilakukan melalui pemusnahan atau penetapan peruntukan lebih lanjut oleh Menteri. Barang yang berasal dari pelanggar tidak dikenal atau pemilik yang tidak diketahui juga diatur, dengan ketentuan bahwa setelah jangka waktu tertentu, barang tersebut dinyatakan menjadi milik negara dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.