Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). DBH meliputi DBH Pajak (PPh, PBB, CHT) dan DBH Sumber Daya Alam (kehutanan, mineral dan batubara, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, perikanan). DAU meliputi bagian yang ditentukan penggunaannya dan bagian yang tidak ditentukan penggunaannya. Peraturan ini menetapkan pejabat perbendaharaan negara yang mengelola DBH dan DAU, serta tugas dan fungsi mereka. Proses perencanaan, penganggaran, pengalokasian, dan penyaluran DBH diatur secara rinci, termasuk penyediaan data, penghitungan alokasi, dan perubahan alokasi. Pengalokasian DBH mempertimbangkan kinerja Pemerintah Daerah. Penyaluran DBH dilakukan secara tunai atau nontunai. DAU dialokasikan berdasarkan celah fiskal, dengan mempertimbangkan kebutuhan fiskal daerah dan potensi pendapatan daerah. Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya diprioritaskan untuk pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan layanan umum. Peraturan ini juga mengatur pemotongan, penundaan, penghentian, dan penyaluran kembali DBH dan DAU, serta penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.