For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

Also known as: PMK 67/2024 · PMK No. 67 Tahun 2024 · PMK Nomor 67 Tahun 2024

Status:
Inactive
Effective Date:4 Oktober 2024Publication Date:24 September 2024
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 Oktober 2024
Publication Date24 September 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). DBH meliputi DBH Pajak (PPh, PBB, CHT) dan DBH Sumber Daya Alam (kehutanan, mineral dan batubara, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, perikanan). DAU meliputi bagian yang ditentukan penggunaannya dan bagian yang tidak ditentukan penggunaannya. Peraturan ini menetapkan pejabat perbendaharaan negara yang mengelola DBH dan DAU, serta tugas dan fungsi mereka. Proses perencanaan, penganggaran, pengalokasian, dan penyaluran DBH diatur secara rinci, termasuk penyediaan data, penghitungan alokasi, dan perubahan alokasi. Pengalokasian DBH mempertimbangkan kinerja Pemerintah Daerah. Penyaluran DBH dilakukan secara tunai atau nontunai. DAU dialokasikan berdasarkan celah fiskal, dengan mempertimbangkan kebutuhan fiskal daerah dan potensi pendapatan daerah. Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya diprioritaskan untuk pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan layanan umum. Peraturan ini juga mengatur pemotongan, penundaan, penghentian, dan penyaluran kembali DBH dan DAU, serta penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.

1. Penyaluran DBH sejak tanggal pengundangan Peraturan Menteri ini sampai dengan akhir tahun anggaran 2024 dilakukan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 44. 2. Periode penyaluran DBH Pajak mulai tahun anggaran 2025 dilaksanakan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 45 ayat (1). 3. Periode penyaluran DBH SDA mulai tahun anggaran 2025 dilaksanakan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 45 ayat (2).

(-)