For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomorr 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus

Also known as: PMK 134/2023 · PMK No. 134 Tahun 2023 · PMK Nomor 134 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:11 Desember 2023Publication Date:7 Desember 2023
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomorr 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus
LocationKementerian Keuangan
Effective Date11 Desember 2023
Publication Date07 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1334).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Perubahan tersebut meliputi definisi Dana Bagi Hasil Pajak (DBH Pajak), Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA), serta penambahan definisi Kelurahan dan Urusan Pemerintahan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 38A mengenai alokasi DAU yang terdiri dari bagian yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian yang ditentukan penggunaannya, termasuk dukungan penggajian PPPK Daerah, pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, serta dukungan bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum. Mekanisme penyaluran DAU untuk dukungan penggajian PPPK Daerah, pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan, serta bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum juga mengalami perubahan, termasuk persyaratan dan tahapan penyaluran. Peraturan ini juga mengatur mengenai laporan realisasi penyerapan DAU yang ditentukan penggunaannya dan penyaluran DAU penggajian formasi PPPK sampai dengan bulan Desember 2023, serta penyaluran selisih DAU bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum Tahun Anggaran 2023.

1. DAU penggajian formasi PPPK sampai dengan bulan Desember tahun 2023 untuk formasi PPPK tahun 2022 dan formasi PPPK tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023, disalurkan pada bulan Desember 2023. 2. Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar selisih antara pagu alokasi Tahun Anggaran 2023 dengan DAU penggajian formasi PPPK yang telah disalurkan sampai dengan bulan November 2023. 3. Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan kepada semua Daerah penerima alokasi DAU penggajian formasi PPPK tahun anggaran 2023. 4. Dalam hal berdasarkan penyaluran DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), masih terdapat sisa pagu alokasi DAU penggajian formasi PPPK, Pemerintah Daerah dapat menggunakan sisa pagu alokasi DAU untuk membayar gaji dan tunjangan melekat PPPK yang diangkat sebelum tahun 2023. 5. Dalam hal berdasarkan pembayaran gaji dan tunjangan melekat PPPK yang diangkat sebelum tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih terdapat sisa pagu alokasi DAU penggajian formasi PPPK, Pemerintah Daerah mencatat sisa pagu alokasi DAU penggajian formasi PPPK sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang ditentukan penggunaannya pada APBD tahun anggaran 2024. 6. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat digunakan untuk mendukung penggajian PPPK pada tahun 2024 untuk formasi PPPK yang diangkat sebelum tahun 2024. 7. Dalam rangka percepatan pembangunan di Daerah serta memperhatikan dinamika yang terjadi di Daerah pada tahun pertama penerapan kebijakan penggunaan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya, Pemerintah dapat menyalurkan kepada Pemerintah Daerah selisih antara yang dianggarkan di Daerah untuk DAU bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum Tahun Anggaran 2023 dengan yang telah diterima di RKUD. 8. Penyaluran DAU bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan persyaratan penyaluran sebagai berikut: a. laporan realisasi penggunaan atas DAU bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum yang telah diterima di RKUD per tanggal 1 November 2023; dan b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kepala Daerah yang berisi komitmen dan kesanggupan daerah untuk membelanjakan DAU dimaksud sesuai dengan kegiatan yang telah direncanakan. 9. Laporan realisasi penggunaan sebagaimana huruf a harus telah mendapatkan pengawasan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah. 10. Persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan harus telah diterima pada tanggal 20 Desember 2023. 11. Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk DAU bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum Tahun Anggaran 2023 paling lambat dilakukan pada bulan Desember 2023.

(-)