Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Perubahan tersebut meliputi definisi Dana Bagi Hasil Pajak (DBH Pajak), Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA), serta penambahan definisi Kelurahan dan Urusan Pemerintahan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 38A mengenai alokasi DAU yang terdiri dari bagian yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian yang ditentukan penggunaannya, termasuk dukungan penggajian PPPK Daerah, pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, serta dukungan bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum. Mekanisme penyaluran DAU untuk dukungan penggajian PPPK Daerah, pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan, serta bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum juga mengalami perubahan, termasuk persyaratan dan tahapan penyaluran. Peraturan ini juga mengatur mengenai laporan realisasi penyerapan DAU yang ditentukan penggunaannya dan penyaluran DAU penggajian formasi PPPK sampai dengan bulan Desember 2023, serta penyaluran selisih DAU bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum Tahun Anggaran 2023.