For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 77 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 77 Tahun 1996 tentang Dewan Kelautan Nasional

Also known as: Keppres 77/1996 · Keppres No. 77 Tahun 1996 · Keppres Nomor 77 Tahun 1996

Status:
Inactive
Effective Date:30 September 1996Publication Date:30 September 1996
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeDewan Kelautan Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 September 1996
Publication Date30 September 1996
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1971 tentang Pembentukan Panitia Koordinasi Penyelesaian Masalah Wilayah Nasional dan Dasar Laut

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pemanfaatan, pelestarian, dan perlindungan kawasan laut secara terpadu, serasi, efektif, dan efisien, sejalan dengan berlakunya Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982. Dewan Kelautan Nasional (DKN) dibentuk sebagai forum koordinasi untuk penetapan kebijakan terkait pengelolaan masalah kelautan dan batas wilayah Indonesia. DKN bertugas membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum di bidang ini dan menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, pemberian pertimbangan, serta koordinasi dengan departemen terkait. Susunan DKN melibatkan berbagai menteri dan pejabat tinggi negara, dengan Presiden sebagai ketua. DKN juga memiliki pelaksana harian dan sekretariat untuk mendukung kelancaran tugasnya.

1. Sub Panitia Teknis yang selama ini sudah ada dan dikoordinasi oleh Pankorwilnas tetap melaksanakan fungsinya dan selanjutnya menempatkan diri dalam koordinasi dengan Lakhar DKN dan Panitia Tetap antar Departemen.

(-)