For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 161 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 161 Tahun 1999 tentang Dewan Maritim Indonesia

Also known as: Keppres 161/1999 · Keppres No. 161 Tahun 1999 · Keppres Nomor 161 Tahun 1999

Status:
Inactive
Effective Date:13 Desember 1999Publication Date:13 Desember 1999
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeDewan Maritim Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Desember 1999
Publication Date13 Desember 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1996 tentang Dewan Kelautan Nasional

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Dewan Maritim Indonesia (DMI) sebagai forum konsultasi dalam penetapan kebijakan umum di bidang kelautan. Latar belakang pembentukan DMI adalah untuk meningkatkan pemanfaatan, pelestarian, dan perlindungan laut serta pengelolaan wilayah laut nasional secara terpadu, sejalan dengan berlakunya Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982. DMI bertugas membantu Presiden dalam menetapkan kebijakan umum di bidang kelautan dan menyelenggarakan fungsi seperti merumuskan kebijakan kewilayahan nasional, memberikan pertimbangan kepada Presiden, melakukan konsultasi dengan lembaga terkait, serta mencari solusi dan evaluasi kebijakan di bidang kelautan. Susunan keanggotaan DMI meliputi berbagai menteri, kepala staf angkatan laut, dan perwakilan dari masyarakat maritim, perikanan, dunia usaha, LSM, dan perguruan tinggi.

(-)

(-)