Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Dewan Maritim Indonesia (DMI) sebagai forum konsultasi dalam penetapan kebijakan umum di bidang kelautan. Latar belakang pembentukan DMI adalah untuk meningkatkan pemanfaatan, pelestarian, dan perlindungan laut serta pengelolaan wilayah laut nasional secara terpadu, sejalan dengan berlakunya Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982. DMI bertugas membantu Presiden dalam menetapkan kebijakan umum di bidang kelautan dan menyelenggarakan fungsi seperti merumuskan kebijakan kewilayahan nasional, memberikan pertimbangan kepada Presiden, melakukan konsultasi dengan lembaga terkait, serta mencari solusi dan evaluasi kebijakan di bidang kelautan. Susunan keanggotaan DMI meliputi berbagai menteri, kepala staf angkatan laut, dan perwakilan dari masyarakat maritim, perikanan, dunia usaha, LSM, dan perguruan tinggi.