For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 36 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1971 tentang Pembentukan Panitia Koordinasi Penjelesaian Masalah Wilajah Nasional dan Dasar Laut

Also known as: Keppres 36/1971 · Keppres No. 36 Tahun 1971 · Keppres Nomor 36 Tahun 1971

Status:
Inactive
Effective Date:4 Juni 1971Publication Date:4 Juni 1971
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Panitia Koordinasi Penjelesaian Masalah Wilajah Nasional dan Dasar Laut
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Juni 1971
Publication Date04 Juni 1971
Place of EnactmentJakarta

Dengan terbentuknja Panitia ini, maka semua Panitia dilingkungan Departemen-departemen jang bersangkut-paut dengan pengurusan masalah Wilajah Nasional dan Landas Kontinen ditindjau kembali untuk disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Presiden ini.

Keputusan Presiden ini membentuk Panitia Koordinasi Penjelesaian Masalah Wilajah Nasional dan Dasar Laut Republik Indonesia, yang berkedudukan di bawah Menteri Pertahanan/Keamanan. Panitia ini bertugas merumuskan pokok-pokok kebijakan yang menyangkut penyelesaian masalah Wilayah Nasional dan Dasar Laut, serta mempersiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan negara-negara tetangga. Panitia bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan/Keamanan dan dapat membentuk sub-panitia atau panitia ad hoc untuk melancarkan tugasnya. Pembiayaan rutin panitia dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Pertahanan/Keamanan, sedangkan pembiayaan operasional dibebankan kepada anggaran belanja departemen yang bersangkutan sesuai dengan rencana dan urgensi yang telah ditentukan.

(-)

(-)