For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama

Also known as: PERPRES 12/2023 · PERPRES No. 12 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:26 Januari 2023Publication Date:26 Januari 2023
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKementerian Agama
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Januari 2023
Publication Date26 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168)

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama menetapkan struktur dan fungsi Kementerian Agama dalam pemerintahan Indonesia. Kementerian ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri, yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian Agama memiliki tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, termasuk perumusan kebijakan, pelaksanaan bimbingan masyarakat, penyelenggaraan haji dan umrah, serta pendidikan agama. Struktur organisasi Kementerian mencakup berbagai direktorat jenderal yang masing-masing bertanggung jawab atas agama-agama yang diakui di Indonesia, serta badan-badan yang menangani moderasi beragama dan jaminan produk halal. Selain itu, terdapat unit-unit pelaksana teknis dan staf khusus yang mendukung pelaksanaan tugas Kementerian.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Agama, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)