on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
Also known as: PERPRES 152/2024 · PERPRES No. 152 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 152 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur struktur dan fungsi Kementerian Agama dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Ketentuan Substansial: Kementerian Agama bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini memiliki tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, termasuk bimbingan masyarakat berbagai agama, penyelenggaraan haji dan umrah, serta pendidikan agama. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari beberapa Direktorat Jenderal yang masing-masing mengurus agama tertentu, Inspektorat Jenderal, dan Badan Moderasi Beragama. Kementerian juga memiliki fungsi pengawasan, pengembangan sumber daya manusia, dan pengelolaan barang milik negara.