For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama

Also known as: PERPRES 18/2026 · PERPRES No. 18 Tahun 2026 · PERPRES Nomor 18 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2026Publication Date:27 Maret 2026
KeagamaanHukum Administrasi NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Maret 2026
Publication Date27 Maret 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.

Peraturan Presiden ini diterbitkan dalam rangka melakukan penataan kembali organisasi Kementerian Agama guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang agama, serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan fungsi Kementerian Agama yang kini meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat lintas agama, pendidikan agama, pendidikan keagamaan, serta pesantren. Selain itu, terdapat perubahan pada susunan organisasi Kementerian yang kini mencakup pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren dan Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta penyesuaian pada Staf Ahli.

Peraturan ini juga merinci tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam serta menetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Pesantren memiliki kewenangan dalam perumusan, pelaksanaan, pembinaan, serta pemberian bimbingan teknis di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren. Struktur organisasi Direktorat Jenderal Pesantren terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat, dengan ketentuan pembentukan unit kerja yang dilakukan secara selektif berdasarkan kriteria peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)