on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama
Also known as: PERPRES 83/2015 · PERPRES No. 83 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 83 Tahun 2015
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama ditetapkan untuk mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Agama dalam Kabinet Kerja periode 2014–2019. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama guna membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara. Kementerian Agama bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Menteri. Peraturan ini mengatur pembagian tugas dan fungsi di berbagai bidang keagamaan, termasuk bimbingan masyarakat berbagai agama, penyelenggaraan haji dan umrah, serta pendidikan agama. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan struktur organisasi Kementerian Agama yang terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan, serta mengatur tugas dan fungsi masing-masing unit organisasi tersebut.