on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Also known as: PERPRES 120/2017 · PERPRES No. 120 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 120 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika seiring dengan peningkatan kinerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk memberikan tunjangan kinerja yang lebih sesuai dengan capaian kinerja organisasi dan individu.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam masa persiapan pensiun. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. Kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan perubahan kelas jabatan memerlukan persetujuan dari menteri terkait.