For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 120 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: PERPRES 120/2017 · PERPRES No. 120 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 120 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:15 Desember 2017Publication Date:15 Desember 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Desember 2017
Publication Date15 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika seiring dengan peningkatan kinerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk memberikan tunjangan kinerja yang lebih sesuai dengan capaian kinerja organisasi dan individu.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam masa persiapan pensiun. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. Kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan perubahan kelas jabatan memerlukan persetujuan dari menteri terkait.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2015 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)