For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 128 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika

Also known as: PERPRES 128/2015 · PERPRES No. 128 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 128 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:9 November 2015Publication Date:2 November 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 November 2015
Publication Date02 November 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan tersebut, kecuali bagi mereka yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi lain yang disebutkan dalam peraturan. Besaran tunjangan kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Mei 2015 dengan memperhitungkan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala Badan dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang juga menerima tunjangan profesi akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi, jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi.

(-)

(-)