For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 96 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: PERPRES 96/2013 · PERPRES No. 96 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 96 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:11 Desember 2013Publication Date:11 Desember 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Desember 2013
Publication Date11 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan tertentu dan dihitung berdasarkan capaian kinerja bulanan. Namun, tunjangan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan pajaknya dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan persetujuan Kementerian terkait. Pegawai yang juga menerima tunjangan profesi akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi, kecuali jika tunjangan profesi lebih besar.

(-)

(-)