For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: PERPRES 10/2020 · PERPRES No. 10 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:22 Januari 2020Publication Date:17 Januari 2020
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Januari 2020
Publication Date17 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2017, dengan tujuan meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan BMKG, yang didasarkan pada penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, atau dalam cuti di luar tanggungan negara. Kepala BMKG bertanggung jawab menetapkan kelas jabatan dengan persetujuan dari Menteri terkait. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2017 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)