For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Also known as: PP 26/2008 · PP No. 26 Tahun 2008 · PP Nomor 26 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2008Publication Date:10 Maret 2008
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Maret 2008
Publication Date10 Maret 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) bertujuan untuk menciptakan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Kebijakan ini mengatur keterpaduan perencanaan tata ruang di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta pemanfaatan ruang darat, laut, dan udara. RTRWN juga menetapkan kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang dan pola ruang, termasuk pengembangan kawasan lindung dan budi daya. Kebijakan ini menekankan pada pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk melindungi fungsi ruang dan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan penataan ruang nasional tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang wilayah nasional dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembongkaran bangunan, dan/atau denda administratif.