on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Also known as: PP 13/2017 · PP No. 13 Tahun 2017 · PP Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika pembangunan nasional dan kebijakan nasional yang mempengaruhi penataan ruang wilayah nasional. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan keterpaduan dan keserasian pembangunan di berbagai bidang, serta untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Peraturan ini mencakup kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang dan pola ruang, termasuk pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas jaringan prasarana, dan pengelolaan kawasan lindung. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kriteria teknis untuk berbagai jenis infrastruktur seperti jalan, pelabuhan, dan bandara, serta mengatur zonasi untuk kawasan lindung dan kawasan budi daya.