For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Also known as: PP 47/1997 · PP No. 47 Tahun 1997 · PP Nomor 47 Tahun 1997

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 1997Publication Date:30 Desember 1997
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Desember 1997
Publication Date30 Desember 1997
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengelola ruang wilayah Indonesia secara terkoordinasi dan terpadu, berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Tujuan utamanya adalah pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan. Kebijakan ini mengatur pembagian ruang menjadi kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan tertentu, dengan kriteria dan pola pengelolaan masing-masing. Kawasan lindung difokuskan pada pelestarian lingkungan, sementara kawasan budi daya diarahkan untuk pengembangan ekonomi dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Kawasan tertentu ditetapkan berdasarkan nilai strategisnya untuk pengembangan ekonomi dan pertahanan keamanan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua rencana tata ruang wilayah, daerah, dan sektoral yang berkaitan dengan penataan ruang tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)