For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.02/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah

Also known as: PMK 36/PMK.02/2015 · PMK No. 36/PMK.02/2015

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 2015Publication Date:4 Maret 2015
Subsidi & Kewajiban Pelayanan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 Maret 2015
Publication Date04 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara penyediaan, penghitungan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah. Latar belakang peraturan ini adalah adanya alokasi dana subsidi beras dalam APBN untuk pengadaan dan penyaluran beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, serta penugasan kepada Perum BULOG untuk melaksanakan pengadaan dan penyaluran beras bersubsidi berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penugasan kepada Perum BULOG untuk mengadakan dan menyalurkan beras, penyusunan Master Budget oleh Perum BULOG, penetapan Harga Pembelian Beras (HPB), dan penunjukan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan-Kementerian Sosial sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). KPA memiliki kewenangan untuk menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengeluaran anggaran dan pengujian pembayaran, serta menyusun petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan subsidi beras.

Peraturan ini juga mengatur mengenai perhitungan kuantum penyaluran beras dan besaran subsidi beras, pengalokasian dana subsidi dalam APBN, pemberian margin kepada Perum BULOG, pembayaran subsidi kepada Perum BULOG terhadap beras yang sudah dibeli, verifikasi pelaksanaan pengadaan dan penyaluran beras, pengajuan tagihan pembayaran oleh Perum BULOG, dan penempatan sisa anggaran pada Rekening Dana Cadangan.

KPA bertanggung jawab atas penyaluran dana, sementara Perum BULOG bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan kegiatan subsidi beras. Perum BULOG wajib menyampaikan laporan realisasi fisik kegiatan secara triwulanan, dan KPA menyusun laporan pertanggungjawaban belanja subsidi beras. Pelaksanaan kegiatan subsidi beras juga akan diperiksa oleh pemeriksa yang berwenang.

(-)

(-)