For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2015 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah

Also known as: PMK 183/PMK.02/2016 · PMK No. 183/PMK.02/2016

Status:
Active
Effective Date:29 November 2016Publication Date:29 November 2016

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2015 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 November 2016
Publication Date29 November 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tata cara penyediaan, penghitungan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dengan perubahan organisasi di Kementerian Sosial. Perubahan ini mencakup penunjukan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial-Kementerian Sosial sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pengaturan pelaporan oleh Perum BULOG. KPA bertanggung jawab untuk menetapkan pejabat yang berwenang dalam pengeluaran anggaran dan pengujian pembayaran. Perum BULOG diwajibkan melaporkan realisasi fisik kegiatan pengadaan dan penyaluran beras setiap triwulan kepada Menteri Keuangan dan pihak terkait.

(-)

(-)