For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.02/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah.

Also known as: PMK 94/PMK.02/2014 · PMK No. 94/PMK.02/2014

Status:
Inactive
Effective Date:3 Juni 2014Publication Date:28 Mei 2014
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah.
LocationKementerian Keuangan
Effective Date03 Juni 2014
Publication Date28 Mei 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan tata cara penyediaan, penghitungan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah. Tujuannya adalah untuk memastikan penyaluran subsidi beras yang lebih efektif dan efisien, serta untuk melindungi pendapatan petani dan meningkatkan ketahanan pangan.

Ketentuan Substansial

Perum BULOG ditugaskan untuk menyediakan dan menyalurkan subsidi beras. Penyusunan anggaran dilakukan melalui Master Budget yang melibatkan Kementerian Keuangan. Dana subsidi diatur dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan. KPA bertanggung jawab atas penyaluran dana dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan. Kuantum penyaluran beras dihitung berdasarkan durasi, jumlah RTS, dan alokasi RTS per bulan. Besaran subsidi dihitung dari selisih HPB dan harga jual di titik distribusi. Dana yang tidak terpakai ditempatkan pada Rekening Dana Cadangan.

(-)

(-)