For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.02/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah

Also known as: PMK 237/PMK.02/2012 · PMK No. 237/PMK.02/2012

Status:
Inactive
Effective Date:26 Desember 2012Publication Date:26 Desember 2012
Subsidi & Kewajiban Pelayanan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date26 Desember 2012
Publication Date26 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan serta pertanggungjawaban anggaran subsidi beras. Perusahaan Umum BULOG ditugaskan untuk menyalurkan beras bersubsidi. Kebijakan ini mengatur pembentukan Master Budget oleh BULOG, penetapan Harga Pembelian Beras (HPB), dan pengalokasian dana dalam APBN. Kewajiban pelaporan dan verifikasi juga diatur untuk memastikan penggunaan dana yang efektif dan efisien.

1. Dalam rangka peralihan KPA dari Perusahaan Umum (Perum) BULOG kepada Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan-Kementerian Sosial, diatur ketentuan sebagai berikut: a. Perusahaan Umum (Perum) BULOG melakukan serah terima utang dan/atau piutang kepada KPA paling lambat tanggal 31 Maret 2013; b. serah terima sebagaimana dimaksud pada huruf a dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) BULOG dan KPA; dan c. Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada huruf b dilampirkan dalam laporan keuangan.

(-)