For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan III Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 58/1991 · PP No. 58 Tahun 1991 · PP Nomor 58 Tahun 1991

Status:
Inactive
Effective Date:19 Oktober 1991Publication Date:19 Oktober 1991
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan III Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Oktober 1991
Publication Date19 Oktober 1991
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha. Pengalihan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969. Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang baru dibentuk akan mengambil alih semua hak, kewajiban, kekayaan, dan pegawai dari PERUM Pelabuhan III. Tujuan usaha dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) meliputi pengelolaan kolam pelabuhan, jasa pemanduan kapal, dermaga, gudang, tanah, jaringan infrastruktur, jasa terminal, dan usaha lain yang mendukung tujuan perusahaan. Modal awal Perusahaan Perseroan (PERSERO) berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PERUM Pelabuhan III, dengan nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) pada saat pembubarannya. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1985 dinyatakan tidak berlaku sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO).

(-)