Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha. Pengalihan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969. Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang baru dibentuk akan mengambil alih semua hak, kewajiban, kekayaan, dan pegawai dari PERUM Pelabuhan III. Tujuan usaha dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) meliputi pengelolaan kolam pelabuhan, jasa pemanduan kapal, dermaga, gudang, tanah, jaringan infrastruktur, jasa terminal, dan usaha lain yang mendukung tujuan perusahaan. Modal awal Perusahaan Perseroan (PERSERO) berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PERUM Pelabuhan III, dengan nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.