For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan III

Also known as: PP 6/1985 · PP No. 6 Tahun 1985 · PP Nomor 6 Tahun 1985

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1984Publication Date:5 Februari 1985
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerusahaan Umum (Perum) Pelabuhan III
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1984
Publication Date05 Februari 1985
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1983 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983. Tujuannya adalah untuk memisahkan dan mengalihkan kekayaan PERUM Pelabuhan III di pelabuhan Balikpapan, Samarinda, Tarakan, dan Nunukan menjadi kekayaan Negara yang akan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam PERUM Pelabuhan IV, serta untuk mengatur kembali PERUM Pelabuhan III.

Ketentuan Substansial: Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III diberi wewenang untuk menyelenggarakan pengusahaan pelabuhan dan melakukan usaha-usaha terkait jasa kepelabuhanan. Perusahaan ini berkedudukan di Surabaya dan dapat mengembangkan satuan organisasi pelaksana. Modal perusahaan berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan dan harus menyusun rencana kerja serta anggaran perusahaan untuk disahkan oleh Menteri. Dewan Pengawas dibentuk untuk mengawasi pengelolaan perusahaan. Perusahaan juga memiliki hak untuk menetapkan tata guna tanah dan perairan dalam daerah lingkungan kerja pelabuhan.

1. Pelabuhan Khusus Gresik yang pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku ditetapkan sebagai Pelabuhan Khusus yang diatur berdasarkan Pasal 8 pengawasan penggunaan dan pengoperasiannya dilakukan oleh PERUM Pelabuhan III. 2. Perubahan penetapan Pelabuhan Khusus ke dalam pengawasan penggunaan dan pengoperasian PERUM Pelabuhan III ditetapkan oleh Menteri. 3. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1983 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)