For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1983

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1983 tentang Perusahaan Umum Pelabuhan III

Also known as: PP 16/1983 · PP No. 16 Tahun 1983 · PP Nomor 16 Tahun 1983

Status:
Inactive
Effective Date:1 Mei 1983Publication Date:30 April 1983
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerusahaan Umum Pelabuhan III
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Mei 1983
Publication Date30 April 1983
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pelabuhan sebagai bagian penting dari kegiatan ekonomi dan pemerintahan. Untuk itu, jasa kepelabuhanan diatur dalam beberapa Perusahaan Umum, termasuk Perusahaan Umum Pelabuhan III, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969.

Ketentuan Substansial: Perusahaan Umum Pelabuhan III (PERUM PELABUHAN III) ditetapkan sebagai badan hukum yang mengelola pelabuhan-pelabuhan tertentu dan berada di bawah Departemen Perhubungan. Perusahaan ini wajib mematuhi peraturan kepelabuhanan dan tertib bandar. Tujuan utamanya adalah menyediakan jasa kepelabuhanan untuk mendukung kelancaran angkutan laut. Perusahaan memiliki hak untuk menetapkan tata guna tanah dan perairan di lingkungan pelabuhan serta memberikan saran kebijakan di bidang kepelabuhanan. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan dan harus menyusun rencana kerja tahunan serta laporan keuangan untuk persetujuan Menteri.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 dan peraturan-peraturan lainnya tetap berlaku sampai diubah dengan peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk itu. 2. Pelabuhan Look Tuan yang pada saat Peraturan Pemerintah mulai berlaku ditetapkan sebagai pelabuhan khusus yang diatur berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1983 tentang Pembinaan Kepelabuhanan, pelaksanaan pengawasan penggunaan dan pengoperasiannya dilakukan oleh PERUM PELABUHAN III. 3. Penyusunan neraca penutup dan neraca likuidasi PN Pelabuhan IV, V dan VIII yang dibubarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1969 yang selama ini dikelola oleh Organisasi Pembinaan Pelabuhan/Badan Pengusahaan Pelabuhan IV, V, dan VIII ditetapkan pertanggal 30 April 1983. 4. Unit Pengerukan yang termasuk dalam PN Pelabuhan IV, V dan VIII sebagaimana tersebut dalam ayat (1) Pasal ini, sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini dipisahkan dan statusnya akan ditetapkan tersendiri.

(-)