on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1983 tentang Perusahaan Umum Pelabuhan III
Also known as: PP 16/1983 · PP No. 16 Tahun 1983 · PP Nomor 16 Tahun 1983
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pelabuhan sebagai bagian penting dari kegiatan ekonomi dan pemerintahan. Untuk itu, jasa kepelabuhanan diatur dalam beberapa Perusahaan Umum, termasuk Perusahaan Umum Pelabuhan III, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969.
Ketentuan Substansial: Perusahaan Umum Pelabuhan III (PERUM PELABUHAN III) ditetapkan sebagai badan hukum yang mengelola pelabuhan-pelabuhan tertentu dan berada di bawah Departemen Perhubungan. Perusahaan ini wajib mematuhi peraturan kepelabuhanan dan tertib bandar. Tujuan utamanya adalah menyediakan jasa kepelabuhanan untuk mendukung kelancaran angkutan laut. Perusahaan memiliki hak untuk menetapkan tata guna tanah dan perairan di lingkungan pelabuhan serta memberikan saran kebijakan di bidang kepelabuhanan. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan dan harus menyusun rencana kerja tahunan serta laporan keuangan untuk persetujuan Menteri.