on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II
Also known as: PP 101/2021 · PP No. 101 Tahun 2021 · PP Nomor 101 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat industri kepelabuhanan nasional, menurunkan biaya logistik, meningkatkan konektivitas maritim, serta meningkatkan kinerja dan daya saing BUMN di bidang kepelabuhanan. Penggabungan ini dilakukan untuk mewujudkan tujuan tersebut dengan menggabungkan PT Pelabuhan Indonesia I, III, dan IV ke dalam PT Pelabuhan Indonesia II.
Ketentuan Substansial: Penggabungan ini mengakibatkan PT Pelabuhan Indonesia I, III, dan IV bubar tanpa likuidasi, dengan segala hak, kewajiban, dan kekayaan beralih ke PT Pelabuhan Indonesia II. Nilai kekayaan sementara dari perusahaan yang digabungkan ditetapkan, dan penyesuaian perizinan serta dokumen hukum harus dilakukan dalam waktu dua tahun. Selama masa penyesuaian, perizinan yang ada tetap berlaku. Nama perusahaan dan pelabuhan dapat diubah sesuai peraturan perundang-undangan.