For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II

Also known as: PP 101/2021 · PP No. 101 Tahun 2021 · PP Nomor 101 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2021Publication Date:1 Oktober 2021
Badan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Oktober 2021
Publication Date01 Oktober 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan III Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) 3. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan IV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat industri kepelabuhanan nasional, menurunkan biaya logistik, meningkatkan konektivitas maritim, serta meningkatkan kinerja dan daya saing BUMN di bidang kepelabuhanan. Penggabungan ini dilakukan untuk mewujudkan tujuan tersebut dengan menggabungkan PT Pelabuhan Indonesia I, III, dan IV ke dalam PT Pelabuhan Indonesia II.

Ketentuan Substansial: Penggabungan ini mengakibatkan PT Pelabuhan Indonesia I, III, dan IV bubar tanpa likuidasi, dengan segala hak, kewajiban, dan kekayaan beralih ke PT Pelabuhan Indonesia II. Nilai kekayaan sementara dari perusahaan yang digabungkan ditetapkan, dan penyesuaian perizinan serta dokumen hukum harus dilakukan dalam waktu dua tahun. Selama masa penyesuaian, perizinan yang ada tetap berlaku. Nama perusahaan dan pelabuhan dapat diubah sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II wajib melakukan penyesuaian terhadap perizinan, konsesi, dan dokumen hukum lain paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penggabungan mulai berlaku. 2. Selama perizinan, konsesi, dan dokumen hukum lain yang dimiliki oleh perusahaan yang digabungkan belum dilakukan penyesuaian, perizinan, konsesi, dan dokumen hukum tersebut dinyatakan tetap berlaku dan merupakan perizinan, konsesi, serta dokumen hukum bagi PT Pelabuhan Indonesia II.

(-)