Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kebijakan ini mengatur pengelolaan keuangan desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Kepala Desa bertindak sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan APB Desa, pengelolaan barang milik desa, serta menyetujui dokumen anggaran. Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan, dan Kepala Seksi yang bertugas melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa. APB Desa terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa yang diklasifikasikan menurut kelompok, jenis, dan objek. Pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa, transfer, dan pendapatan lain. Belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan desa, sementara pembiayaan desa mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.