For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Also known as: Permendagri 113/2014 · Permendagri No. 113 Tahun 2014 · Permendagri Nomor 113 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2014Publication Date:31 Desember 2014
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePengelolaan Keuangan Desa
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date31 Desember 2014
Publication Date31 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Peraturan ini mengatur kewenangan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi, dan Bendahara. Pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. APBDesa terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa, dengan klasifikasi yang jelas untuk setiap jenisnya. Peraturan ini juga mengatur mekanisme perubahan APBDesa, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

(-)

(-)