For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

Also known as: Permendagri 114/2014 · Permendagri No. 114 Tahun 2014 · Permendagri Nomor 114 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2014Publication Date:31 Desember 2014
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePedoman Pembangunan Desa
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date31 Desember 2014
Publication Date31 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan pembangunan desa yang sesuai dengan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Kebijakan ini mengatur kewenangan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Pemerintah desa diwajibkan menyusun perencanaan pembangunan desa yang melibatkan masyarakat secara partisipatif, dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Perencanaan ini terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu enam tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu satu tahun. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur tentang pembentukan tim penyusun RPJM Desa, penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota, dan pengkajian keadaan desa. Pemerintah desa didampingi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dan tenaga pendamping profesional dalam pelaksanaan pembangunan desa.

1. Pada saat Peraturan Menteri Dalam Negeri ini berlaku, RKP Desa yang sudah ada dan sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai dengan berakhir masa berlakunya. 2. Pada saat Peraturan Menteri Dalam Negeri ini berlaku, RPJM Desa yang sudah ada dan sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai dengan tahun 2015, dan untuk selanjutnya disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri ini.

(-)