For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1981 tentang Pemberian Bantuan Kepada Sekolah Swasta

Also known as: PP 28/1981 · PP No. 28 Tahun 1981 · PP Nomor 28 Tahun 1981

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 1981Publication Date:14 Agustus 1981
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Bantuan Kepada Sekolah Swasta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Agustus 1981
Publication Date14 Agustus 1981
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1958 tentang Pemberian Sokongan kepada Sekolah Nasional Partikelir 2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1959 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1958

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada sekolah swasta guna memajukan dan mengembangkan pendidikan nasional sesuai dengan cita-cita dan tujuan nasional. Hal ini dilakukan karena peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.

Ketentuan Substansial: Bantuan diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi syarat, dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Bantuan dapat berupa uang, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, atau bantuan lain sesuai kebutuhan. Syarat untuk memperoleh bantuan termasuk pendaftaran pada Departemen selama minimal tiga tahun, pelaksanaan kurikulum yang disahkan, dan pemenuhan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri. Besarnya bantuan ditentukan berdasarkan ukuran sekolah negeri yang sejenis dan memperhitungkan seluruh sumber pendapatan sekolah swasta tersebut.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku. 2. Bantuan yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan sekarang masih berlaku, diatur kembali oleh Menteri berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 3. Dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Menteri wajib menetapkan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.

(-)