For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 114 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 114 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi

Also known as: Permendag 114/2018 · Permendag No. 114 Tahun 2018 · Permendag Nomor 114 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:13 Desember 2018Publication Date:6 Desember 2018
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeKetentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date13 Desember 2018
Publication Date06 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2012 tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 848) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/12/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2012 tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 3).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan ekspor pupuk urea non subsidi. Latar belakangnya adalah untuk menjaga ketersediaan pupuk urea nasional yang banyak digunakan dalam sektor pertanian, yang didukung dengan peningkatan pengawasan yang efektif terhadap pupuk urea non subsidi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembatasan ekspor pupuk urea non subsidi (Pos Tarif/HS 3102.10.00 dan ex. 3105.10.90).
  2. Larangan ekspor pupuk bersubsidi.
  3. Penetapan jumlah pupuk urea non subsidi yang diekspor setiap tahun berdasarkan Rapat Koordinasi dengan mempertimbangkan ketersediaan dan kebutuhan pupuk dalam negeri serta usulan dari PT. Pupuk Indonesia (Persero).
  4. Penetapan matriks kebutuhan dan alokasi pupuk urea non subsidi yang akan diekspor.
  5. Ekspor pupuk urea non subsidi hanya dapat dilakukan oleh Anak Perusahaan PT. Pupuk Indonesia (Persero) setelah mendapat Persetujuan Ekspor (PE) dari Menteri yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal.
  6. Prosedur pengajuan permohonan PE Pupuk Urea Non Subsidi secara elektronik, termasuk persyaratan dokumen yang harus dilampirkan.
  7. Masa berlaku PE Pupuk Urea Non Subsidi sampai dengan tanggal 31 Desember pada tahun penetapan jumlah pupuk urea non subsidi yang dapat diekspor.
  8. Ketentuan mengenai perpanjangan dan perubahan PE Pupuk Urea Non Subsidi.
  9. Kewajiban pelaporan pelaksanaan ekspor Pupuk Urea Non Subsidi oleh Anak Perusahaan PT. Pupuk Indonesia (Persero).

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban perizinan (PE Pupuk Urea Non Subsidi) bagi Anak Perusahaan PT. Pupuk Indonesia (Persero) yang ingin melakukan ekspor pupuk urea non subsidi.

PE Pupuk Urea Non Subsidi yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2012 tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 848) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/12/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2012 tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 3), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku PE Pupuk Urea Non Subsidi berakhir.

1. Anak Perusahaan PT. Pupuk Indonesia (Persero) yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan dan/atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Anak Perusahaan PT. Pupuk Indonesia (Persero) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PE Pupuk Urea Non Subsidi atau PE Pupuk Urea Non Subsidi perpanjangan. 3. Dalam hal Anak Perusahaan PT. Pupuk Indonesia (Persero) dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan PE Pupuk Urea Non Subsidi, Anak Perusahaan PT. Pupuk Indonesia (Persero) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PE Pupuk Urea Non Subsidi atau PE Pupuk Urea Non Subsidi perpanjangan. 4. Anak Perusahaan PT. Pupuk Indonesia (Persero) yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penangguhan penerbitan PE Pupuk Urea Non Subsidi untuk pelaksanaan ekspor Pupuk Urea Non Subsidi berikutnya.