For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2012 Tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi

Also known as: Permendag 73/M-DAG/PER/12/2013 · Permendag No. 73/M-DAG/PER/12/2013

Status:
Inactive
Effective Date:12 Desember 2013Publication Date:12 Desember 2013
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2012 Tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date12 Desember 2013
Publication Date12 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2012 tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2012 tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi. Perubahan tersebut meliputi definisi Pupuk Urea, Pupuk Urea Non Subsidi, Kelompok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam Rangka Mendukung Ketahanan Pangan (Pokja), PT Pupuk Indonesia (Persero), Anak Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), Surat Keterangan Alokasi Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi (SKAE Pupuk Urea Non Subsidi), Surat Persetujuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi (SPE Pupuk Urea Non Subsidi), Menteri, dan Direktur Jenderal. Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai Pupuk Non Subsidi yang dibatasi ekspornya, yaitu hanya Pupuk Urea Non Subsidi yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 3102.10.00.00; ex. 3102.90.00.00 dan ex. 3105.10.90.00. Semua Pupuk Bersubsidi dilarang untuk diekspor.

(-)

(-)