on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi
Also known as: Permendag 48/M-DAG/PER/7/2012 · Permendag No. 48/M-DAG/PER/7/2012
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan ekspor pupuk urea non subsidi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pupuk dari tindakan penyalahgunaan dan penyelewengan serta menjaga ketersediaan pupuk nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: