1. Seorang perempuan yang berdasarkan pasal 3 Peraturan Penguasa Militer No. Prt/PM/09/1957 dan pasal 3 Peraturan Penguasa Perang Pusat No. Prt/Peperpu/014/1958 telah diperlakukan sebagai warga-negara Republik Indonesia, menjadi warga-negara Republik Indonesia, apabila ia tidak mempunyai kewarganegaraan lain. 2. Seorang yang pada waktu Undang-Undang ini mulai berlaku berada dalam keadaan tertera dalam pasal 7 atau pasal 8, dapat menyatakan keterangan tersebut dalam pasal-pasal itu dalam waktu 1 tahun sesudah mulai berlakunya Undang-Undang ini, dengan pengertian bahwa suami seorang perempuan yang menjadi warga-negara Republik Indonesia termaksud dalam pasal I Peraturan Peralihan tidak dapat menyatakan keterangan tersebut dalam pasal 7 ayat 2 lagi. 3. Seorang perempuan yang menurut perundang-undangan yang berlaku sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku dengan sendirinya warga-negara Republik Indonesia seandainya ia tidak dalam perkawinan, memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, jika dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinannya terputus atau dalam 1 tahun setelah Undang-Undang ini mulai berlaku menyatakan keterangan untuk itu kepada Pengadilan Negeri atau kepada Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya. 4. Seorang yang tidak turut dengan ayahnya atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan pernyataan keterangan menurut perundang-undangan yang berlaku sebelum Undang-Undang ini berlaku, karena orang itu pada waktu ayahnya atau ibunya menyatakan keterangan itu sudah dewasa, sedangkan ia sendiri tidak boleh menyatakan keterangan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia, adalah warga-negara Republik Indonesia jika ia dengan ketentuan ini atau sebelumnya tidak mempunyai kewarganegaraan lain. Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh orang tersebut berlaku surut hingga waktu ayah/ibunya memperoleh kewarganegaraan itu. 5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal 4 ayat 1 dan 2 anak-anak yang antara tanggal 27 Desember 1949 sampai 27 Desember 1951 oleh orang tuanya ditolakkan kewarganegaraan Republik Indonesianya, dalam tempo satu tahun setelah Undang-Undang ini mulai berlaku, dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila ia berusia di bawah 28 tahun; selanjutnya berlaku pasal 4 ayat 3 dan 4. 6. Seorang asing yang sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku pernah masuk dalam ketentaraan Republik Indonesia dan memenuhi syarat-syarat yang akan ditentukan oleh Menteri Pertahanan, memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia jika ia menyatakan keterangan untuk itu kepada Menteri Pertahanan atau kepada pejabat yang ditunjuk olehnya. Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh orang tersebut berlaku surut hingga saat orang itu masuk dalam ketentaraan itu. 7. Seorang yang sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku berada dalam dinas tentara asing sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf f atau berada dalam dinas negara asing atau dinas suatu organisasi antar negara dimaksud dalam pasal 17 huruf g, dapat minta izin kepada Menteri Kehakiman dalam waktu 1 tahun setelah Undang-Undang ini mulai berlaku.