For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2006

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Also known as: UU 12/2006 · UU No. 12 Tahun 2006 · UU Nomor 12 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2006Publication Date:1 Agustus 2006
KeimigrasianHukum Tata NegaraHak Asasi Manusia

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKewarganegaraan Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Agustus 2006
Publication Date01 Agustus 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjamin hak dan kewajiban warga negara serta memberikan perlindungan yang lebih baik, terutama bagi perempuan dan anak-anak. Undang-Undang ini mengatur tentang siapa yang dapat menjadi Warga Negara Indonesia, syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan, serta ketentuan mengenai kehilangan dan pemulihan kewarganegaraan. Asas yang dianut meliputi ius sanguinis, ius soli terbatas, kewarganegaraan tunggal, dan kewarganegaraan ganda terbatas. Undang-Undang ini juga menekankan asas nondiskriminatif dan perlindungan hak asasi manusia.

1. Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan sebelum Undang-Undang ini berlaku dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958. 2. Apabila permohonan atau pernyataan tersebut belum selesai pada saat peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan, diselesaikan menurut ketentuan Undang-Undang ini. 3. Anak yang lahir sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mendaftarkan diri paling lambat 4 tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan. 4. Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri selama 5 tahun atau lebih dan telah kehilangan kewarganegaraan sebelum Undang-Undang ini diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri dalam waktu paling lambat 3 tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

1. Pejabat yang lalai melaksanakan tugas sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak kewarganegaraan dipidana penjara paling lama 1 tahun. 2. Jika dilakukan dengan sengaja, dipidana penjara paling lama 3 tahun. 3. Memberikan keterangan palsu untuk memperoleh kewarganegaraan dipidana penjara 1-4 tahun dan denda Rp 250.000.000,00 - Rp 1.000.000.000,00. 4. Korporasi yang melakukan tindak pidana dipidana denda Rp 1.000.000.000,00 - Rp 5.000.000.000,00 dan pencabutan izin usaha.