For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1976

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Also known as: UU 3/1976 · UU No. 3 Tahun 1976 · UU Nomor 3 Tahun 1976

Status:
Inactive
Effective Date:5 April 1976Publication Date:5 April 1976
KeimigrasianHukum Tata NegaraKewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 April 1976
Publication Date05 April 1976
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 mengubah Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Latar belakang perubahan ini adalah adanya warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri yang kehilangan kewarganegaraannya karena tidak melaporkan diri akibat keadaan di luar kesalahannya, serta keinginan untuk memberikan kesempatan kepada mereka untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia. Ketentuan substansial dalam perubahan ini adalah memberikan kesempatan kepada orang-orang yang kehilangan kewarganegaraan karena alasan tersebut untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dengan melaporkan diri dan menyatakan keterangan kepada Perwakilan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, mereka harus menunjukkan keinginan yang sungguh-sungguh untuk menjadi WNI dan kesetiaan terhadap Negara Republik Indonesia. Kewarganegaraan dapat diperoleh kembali setelah mendapat Keputusan Menteri Kehakiman dan mengucapkan sumpah atau janji setia. Undang-undang ini juga mengatur mengenai status kewarganegaraan istri dan anak-anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin dari orang yang memperoleh kembali kewarganegaraannya.

(-)

(-)