For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2017

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II

Also known as: Peraturan LAN 24/2017 · Peraturan LAN No. 24 Tahun 2017 · Peraturan LAN Nomor 24 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:2 Januari 2018Publication Date:18 Desember 2017
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPendidikan & Pelatihan Aparatur

Information

TypePeraturan Lembaga Administrasi Negara
ThemePedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II
LocationLembaga Administrasi Negara
Effective Date02 Januari 2018
Publication Date18 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pedoman penyelenggaraan pelatihan dasar bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan II, dengan fokus pada peningkatan profesionalisme dan karakter PNS. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi dan sinergitas PNS dalam menghadapi tantangan nasional dan global. Peraturan ini mengatur pembagian kurikulum menjadi dua bagian utama: pembentukan karakter PNS dan penguatan kompetensi teknis bidang tugas. Pembentukan karakter PNS meliputi sikap perilaku bela negara, nilai-nilai dasar PNS, dan peran PNS dalam NKRI. Sementara itu, penguatan kompetensi teknis mencakup pengetahuan dan keterampilan administratif serta substantif yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas. Pelatihan ini diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara dan lembaga pelatihan pemerintah terakreditasi, dengan mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang terstruktur.

(-)

  • Pelanggaran terhadap kode sikap perilaku dapat dikenai sanksi berupa peringatan lisan, surat teguran, atau pemulangan ke instansi asal peserta.