For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Peraturan LAN 12/2018 · Peraturan LAN No. 12 Tahun 2018 · Peraturan LAN Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:31 Desember 2018
Aparatur Sipil NegaraPendidikan & Pelatihan AparaturTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Lembaga Administrasi Negara
ThemePelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
LocationLembaga Administrasi Negara
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1839); 2. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1840).

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Tujuannya adalah untuk menetapkan pedoman pelaksanaan Pelatihan Dasar bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guna membangun integritas moral, kejujuran, semangat nasionalisme, dan kompetensi profesional. Pelatihan ini wajib diikuti oleh CPNS selama masa prajabatan satu tahun, yang terdiri dari pelatihan klasikal dan nonklasikal. Pelatihan ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi CPNS dalam sikap bela negara, nilai-nilai dasar PNS, dan penguasaan kompetensi teknis sesuai bidang tugas. Pelatihan diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Terakreditasi dan lembaga pelatihan pemerintah dengan penjaminan mutu dari LAN. Evaluasi dilakukan untuk menilai pencapaian pembentukan karakter dan kompetensi teknis peserta.

(-)

  • 1. Pelanggaran terhadap kode sikap perilaku Pelatihan Dasar CPNS dapat dikenai sanksi berupa peringatan lisan, surat teguran, atau pemulangan peserta ke instansi asal.