For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Peraturan LAN 1/2021 · Peraturan LAN No. 1 Tahun 2021 · Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:18 Januari 2021Publication Date:18 Januari 2021
Aparatur Sipil NegaraPendidikan & Pelatihan Aparatur

Information

TypePeraturan Lembaga Administrasi Negara
ThemePelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
LocationLembaga Administrasi Negara
Effective Date18 Januari 2021
Publication Date18 Januari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui metode dan mekanisme pelatihan dasar bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) agar sesuai dengan dinamika pengembangan kompetensi. Peraturan ini menggantikan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2018. Pelatihan dasar ini wajib diikuti oleh CPNS selama masa prajabatan yang berlangsung selama satu tahun. Pelatihan ini dapat dilakukan dalam bentuk pelatihan klasikal atau blended learning, yang menggabungkan pembelajaran tatap muka dan daring. Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Lembaga Pelatihan Terakreditasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan penjaminan mutu pelatihan ini. Kurikulum pelatihan mencakup pembentukan karakter dan penguatan kompetensi teknis bidang tugas. Evaluasi dilakukan terhadap peserta, tenaga pelatihan, dan penyelenggaraan pelatihan untuk memastikan pencapaian tujuan pelatihan.

1. Penyelenggaraan Pelatihan Klasikal dilaksanakan bagi Instansi Pemerintah yang belum siap menyelenggarakan Blended Learning. 2. Paling lambat 3 (tiga) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Lembaga ini, Pelatihan Dasar CPNS dilaksanakan secara Blended Learning. 3. Dengan mempertimbangkan kondisi daerah dan/atau kondisi lain yang tidak memungkinkan pelaksanaan Blended Learning, Pelatihan Klasikal tetap dapat dilaksanakan berdasarkan atas persetujuan tertulis Kepala LAN.

1. Bagi Peserta yang terbukti melanggar Kode Sikap Perilaku diberikan sanksi sebagai berikut: a. peringatan lisan; b. diberi surat teguran; atau c. diberhentikan tidak dengan hormat dari Pelatihan Dasar CPNS.