Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini menetapkan pedoman penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan I dan Golongan II. Pedoman ini bertujuan untuk membentuk karakter dan memperkuat kompetensi teknis CPNS agar dapat menjalankan tugas dan perannya secara profesional sebagai pelayan masyarakat. Pedoman ini digunakan sebagai acuan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan/atau Lembaga Pelatihan Pemerintah yang terakreditasi dalam menyelenggarakan program Pelatihan Dasar CPNS Golongan I dan II. Pedoman ini berisi daftar pemantauan perencanaan pelaksanaan pelatihan dasar, surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku, penilaian evaluasi akademik, penilaian rancangan aktualisasi, rekapitulasi evaluasi rancangan aktualisasi, penilaian pelaksanaan aktualisasi, rekapitulasi penilaian pelaksanaan aktualisasi, penilaian deskriptif rancangan aktualisasi dari pembimbing (coach/mentor), penilaian deskriptif pelaksanaan aktualisasi dari pembimbing (coach/mentor), penilaian aspek sikap dan perilaku unsur kedisiplinan peserta, penilaian aspek sikap dan perilaku unsur kepemimpinan peserta, penilaian aspek sikap dan perilaku unsur kerjasama peserta, penilaian aspek sikap dan perilaku unsur prakarsa, rekapitulasi penilaian sikap dan perilaku, rekapitulasi nilai penguatan kompetensi teknis bidang tugas, rekapitulasi nilai akhir evaluasi, evaluasi penceramah oleh peserta atau tim evaluator widyaiswara, evaluasi pengampu materi oleh peserta, evaluasi pengampu materi oleh tim evaluator widyaiswara, evaluasi coach oleh peserta, evaluasi mentor, evaluasi penguji, rekapitulasi evaluasi penceramah, pengampu materi, coach, mentor, dan penguji oleh koordinator widyaiswara, evaluasi penyelenggaraan diklat oleh tim evaluator dan peserta, laporan pelaksanaan pelatihan dasar calon PNS golongan I dan golongan II, evaluasi pasca pelatihan dasar calon PNS golongan I dan golongan II.